Langsung ke konten utama

Wawasan Nusantara

 Hasil gambar untuk wawasan nusantara
Adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional diantaranya :
  1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
  2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
  3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Dilatarbelakangi oleh teori-teori tentang wawasan, falsafah Pancasila, aspek kewilayahan, sosial budaya dan kesejarahan, maka muncul berbagai rumusan tentang konsepsi Wawasan Nusantara, salah satunya yang dikemukakan Kelompok Kerja Wawasan Nusantara dari Lemhannas tahun 1999: “Wawasan nusantara ialah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
FUNGSI
  1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
  2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
  5. Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Celebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
  6. Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1. Cara 1. penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik – titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
  1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
  2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
IMPLEMENTASI
A. Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
  1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
  3. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
  4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
  5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
B. Kehidupan ekonomi
  1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
  2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
  3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
C. Kehidupan sosial
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
  1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
  2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
D. Kehidupan pertahanan dan keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
  1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
  2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

Studi kasus:

Bupati Boyolali Bangun 5 Rumah Ibadah yang Diusulkan Raih Nobel Perdamaian

Bupati Boyolali, Jawa Tengah, Seno Samudro terus menciptakan inovasi dengan membangun bangunan ikonik di daerahnya. “Saya juga bangun lima tempat peribadatan, dalam satu kawasan. Dan, ini hanya ada satu-satunya di dunia,” kata Seno. “2 tahun lalu, saya diusulkan dapat Nobel Perdamaian, tapi kalah. Tapi saya senang karena ide saya diakui dunia,” tambahnya lagi.
Analisa:
Identifikasi kasus ini dimaksudkan untuk mengingatkan kita kembali tentang keberagaman budaya dan agama di nusantara ini. Beberapa kasus yang terjadi dalam pesta demokrasi di Jakarta kemaren menyulut emosi dan membuat gerah sebagian pihak yang merasa dirugikan karenanya. Hal tersebut membuat kita melupakan jati diri bangsa kita yang merupakan sebuah keberagaman dan akar yang menjadikan bangsa kita ini dapat berdiri dengan kokoh serta diakui oleh dunia luar.
Dilain tempat, ada seorang aparatur pemerintah yang tetap membangun rasa persatuan antar masyarakat dengan membuat 5 rumah ibadah didalam satu kawasan. Hal ini bahkan membuat seorang bupati daaerah boyolali tersebut masuk dalam nominasi Nobel Perdamaian. Tindakan seperti inilah yang perlu kita apresiasi setinggi-tingginya dan diterapkan dalam pembelajaran tentang wawasan nusantara. Agar prestasi seperti ini dapat memotivasi kita untuk terus membangun persatuan dan kesatuan bangsa serta mengingatkan kita tentang apa tujuan dan jati diri bangsa kita ini.






  1. https://aguzprastyo.wordpress.com/2013/05/25/bab-1-pengantar-pendidikan-kewarganegaraan/ 
  2. https://rateymal.wordpress.com/2013/03/07/pendidikan-kewarganegaraan-pengantar-pkn/ 
  3. http://sallykuweir.blogspot.co.id/2010/03/bela-negara-national-heroism-coursework.html 
  4. https://fikrinm93.wordpress.com/2012/11/04/kasus-yang-berhubungan-dengan-warga-negara-dan-negara/
Muhammad Theo Wijayanto
[24315810]
2TB05

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kritik arsitektur - Analogi Arsitektur

Analogi dalam berarsitektur terbagi atas beberapa jenis sebagai berikut:   Analogi Matematik Bentuk arsitektur yang mengambil sumber bentuk dari angka-angka, geometri, dan bentuk-bentuk dasar matematika seperti bola, piramida, balok, tabung dan lain-lain. Terkadang dua atau tiga bentuk-bentuk dasar tersebut dikombinasikan untuk dijadikan bentuk arsitektural. Analogi Biotik Analogi biotik juga sering disebut dengan bentuk organik. Analogi biotic adalah berasal dari bentuk-bentuk yang ada didalam seperti bentuk dari keong, batu karang, bentuk daun, dan lain-lain. Sumber bentuk dari ala mini sangat banyak dan menunggu daya kreasi arsitek untuk mengolahnya menjadi sebuah bentuk dari bangunan arsitektur.   Analogi romantic Arsitektur harus mampu menggugah tanggapan emosional dalam diri si pengamat. Hal ini dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu dengan menimbulkan asosiasi (mengambil rujukan dari bentuk-bentuk alam, dan masa lalu yang akan menggugah emosi ...

Kritik Arsitektur Interprektif

  “The Guild / RAW Architecture” – Meruya, Jakarta Barat Metode Kritik Interpretif Terletak di sudut jalan di perumahan villa meruya, jakarta barat. The Guild memperlihatkan sisi introvert dengan dinding pembatas yang tinggi dan tidak ada cela mengintip. Seolah ingin menyendiri dari kebisingan kota jakarta yang padat walau The guild Terlihat padat di luar namun pada sisi bagian dalam terdapat bukaan taman yang bagus. Rumah sekaligus studio arsitek ini pada saat pertama kali kesana terlihat sebuah tembok besar dan menyamarkan bangunan dengan jendela besar dan pintu yang melengkung serta melingkar dan juga betonnya yang besar saya tersadar ini sebagai rumah Brutalist Hobbit Rumah The Guild ini terdiri dari kamar tidur utama, dapur, ruang tamu, kamar anak, ruang keluarga kecil dan tempat berdoa. Setengahnya   bangunan rumah ini digunakna sebagari studio RAW Architecture yang dipisahakan oleh Tangga sepiral. Studio dengan dinding beton tersebut memiliki bentuk...

SEJARAH GOLDEN HORN BAY ISTANBUL (TANDUK EMAS)

Konstantinopel (bahasa Yunani: Κωνσταντινούπολις Ko̱nstantinoúpolis, bahasa Latin: Constantinopolis, bahasa Turki Utsmaniyah: قسطنطینیه , bahasa Turki: Kostantiniyye atau İstanbul) adalah ibu kota Kekaisaran Romawi, Kekaisaran Romawi Timur, Kekaisaran Latin, dan Kesultanan Utsmaniyah. Hampir selama Abad Pertengahan, Konstantinopel merupakan kota terbesar dan termakmur di Eropa. Sekurang-kurangnya sejak abad ke-10, kota ini umum disebut Istanbul yang berasal dari kata Yunani Istimbolin, artinya "dalam kota" atau "ke kota". Setelah ditaklukkan oleh kaum Utsmaniyah pada 1453, nama resmi Konstantinopel dipertahankan dalam dokumen-dokumen resmi dan cetakan mata uang logam. Ketika Republik Turki didirikan, pemerintah Turki secara resmi berkeberatan atas penggunaan nama itu, dan meminta agar diganti dengan nama yang lebih umum, yakni Istanbul. Penggantian nama tersebut diatur dalam Undang-Undang Pelayanan Pos Turki, sebagai bagian dari reformasi nasio...