A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan
kompetensi yang diharapkan
1. Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah
bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian
dilanjutkan dengan era perebutan dan era mempertahankan kemerdekaan hingga era
pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai
dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda yang berbeda tersebut
ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan nilai-nilai bangsa yang senantiasa
tumbuh dan berkembang.
Semangat perjuangan bangsa yang tak
kenal menyerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat
perjuangan inilah yang menjadi latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan. Namun
semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan akibat pengaruh
globalisasi.
2. Kompetensi yang Diharapkan
dari Pendidikan Kewarganegaraan
A. hakikat pendidikan
masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional.
masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional.
B. kemampuan warga negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang belandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa. nilai-nilai tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga negra dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang belandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa. nilai-nilai tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga negra dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
C. Menumbuhkan wawasan warga negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang besendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. pendidikan kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas di bawah kewenangan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang besendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. pendidikan kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas di bawah kewenangan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
D. Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Rakyat Indonesia melalui MPR, menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk "meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bansa, mewujudkan manusia serta masyarakant Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa".
Rakyat Indonesia melalui MPR, menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk "meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bansa, mewujudkan manusia serta masyarakant Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa".
E. Kompetensi yang diharapkan
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.) Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.) Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
B. Pemahaman tentang Bangsa ,
Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara, Hubungan Warga
Negara dengan Negara atas Dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Bela Negara
1. Pengertian dan Pemahaman
tentang Bangsa dan Negara
a. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah
orang – orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adapt, bahasa dan sejarah
serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya
terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi ( Kamus Besar
Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, halaman 89 ). Dengan demikian, Bangsa
Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan
menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah :
Nusantara/Indonesia.
b. Pengertian dan Pemahaman
Negara
1.) Pengertian Negara.
a)
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
b.) Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.
2.) Teori Terbentuknya Negara.
![](file:///C:/DOCUME%7E1/ZYREXH%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![](file:///C:/DOCUME%7E1/ZYREXH%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.gif)
![](file:///C:/DOCUME%7E1/ZYREXH%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
c.)
Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes). Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah
kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manisua pun
bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal
untuk kebutuhan bersama
3.) Prosoes Terbentuknya Negara di
Zaman Modern.
Proses tersebut dapat berupa
penaklukan, peleburan 9fusi0, pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau
wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya
4.) Unsur Negara
a.) Bersifat
Konstitutif. Ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang
meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hal in unsur perairan tidak mutlak),
rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b.) Bersifat
Deklaratif. Sifat ini di tunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang
dasar, pengakuan dari negara lain baik secara "de jure" maupun
"de facto", dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa,
misalnya PBB
5.) Bentuk Negara
Sebuah negara dapat berbentuk
negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).
2. Negara dan Warga Negara dalam
sistem Kewarganegaraan di Indonesia
Kedudukan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Negara yang
pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga
Negara, dan pengakuan dari Negara-negara lain sudah dipenuhi oleh NKRI.
3. Proses Bangsa yang menegara
Proses
bangsa menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaimana
terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan
sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang
mewadahi bangsa serta dirasakan kepentingannya oleh bangsa itu, sehingga tumbuh
kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya
Bela Negara. Dalam rangka upaya Bela Negara agar dapat terlaksana dengan baik
apabila tercipta pola pikir, sikap dan tindak/perilaku bangsa yang berbudaya
sebagai dorongan/motivasi adanya keinginan untuk sadar Bela Negara sebagai
berikut : Bangsa Yang Berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan
dengan penciptanya “Tuhan” disebut Agama; Bangsa Yang Mau Berusaha, untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan
lingkungan, berhubungan sesamanya dan alam sekitarnya disebut Sosial; Bangsa
Yang Mau Berhubungan Dengan Kekuasaan, disebut Politik; Bangsa Yang Mau Hidup
Aman Tenteram dan Sejahtera, berhubungan dengan rasa kepedulian dan ketenangan
serta kenyamanan hidup dalam negara disebut Pertahanan dan Keamanan.
Pada
zaman modern adanya negara lazimnya dibenarkan oleh anggapan-anggapan atau
pandangan kemanusiaan. Demikian pula halnya menurut bangsa Indonesia,
sebagaimana dirumuskan di dalam Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945, adanya
Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah karena kemerdekaan adalah hak segala
bangsa sehingga penjajahan, yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri
keadilan harus dihapuskan. Apabila “dalil” inj kita analisis secara teoritis,
maka hidup berkelompok “baik bermasyarakat, berbangsa dan bernegara seharusnya
tidak mencerminkan eksploitasi sesama manusia (penjajahan) harus
berperikemanusiaan dan harus berperikeadilan. Inilah teori pembenaran paling
mendasar dari pada bangsa Indonesia tentang bernegara. Hal yang kedua yang
memerlukan suatu analisa ialah bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa,
mengapa dalam penerapannya sering timbul pelbagai ragam konsep bernegara yang
kadang-kadang dapat saling bertentangan. Perbedaan konsep tentang negara yang
dilandasi oleh pemikiran ideologis adalah penyebab utamanya, sehingga perlu
kita pahami filosofi ketatanegaraan tentang makna kebebasan atau kemerdekaan
suatu bangsa dalam kaitannya dengan ideologinya. Namun di dalam penerapannya
pada zaman modern, teori yang universal ini didalam kenyataannya tidak diikuti
orang. Kita mengenal banyak bangsa yang menuntut wilayah yang sama, demikian
pula halnya banyak pemerintahan yang menuntut bangsa yang sama. Orang kemudian
beranggapan bahwa pengakuan dari bangsa lain, memerlukan mekanisme yang
memungkinkan hal tersebut adalah lazim disebut proklamasi kemerdekaan suatu
negara.
Perkembangan
pemikiran seperti ini mempengaruhi pula perdebatan di dalam PPKI, baik didalam
membahas wilayah negara maupun di dalam merumuskan Pembukaan UUD 1945 yang
sebenarnya direncanakan sebagai naskah Proklamasi. Oleh karena itu merupakan
suatu kenyataan pula bahwa tidak satupun warga negara Indonesia yang tidak
menganggap bahwa terjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pada waktu
Proklamasi 17 Agustus 1945, sekalipun ada pihak-pihak terutama luar negeri yang
beranggapan berbeda dengan dalih teori yang universal.
Dengan
demikian sekalipun pemerintah belurn terbentuk bahkan hukum dasarnya pun belum
disahkan, namun bangsa Indonesia ‘beranggapan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia sudah ada semenjak diproklamasikan. Bahkan apabila kita kaji rumusan
pada Aliniea kedua Pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia beranggapan bahwa
terjadinya negara merupakan suatu proses at au rangkaian tahap-tahap yang
berkesinambungan. Secara ringkas rincian tersebut adalah: (1)Perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia; (2)Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan;
dan (3)Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur. Bangsa Indonesia menterjemahkan secara rinei
perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yaitu bahwa:
1. Terjadinya Negara Kesatuan Republik
Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi
melainkan bahwa perjuangan kemerdekaan pun mempunyai peran khususnya dalam
pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan).
2. Proklamasi barulah “mengantarkan bangsa
Indonesia” sampai ke pintu gerbang kemerdekaan. Dengan proklamasi tidak berarti
bahwa telah selesai” kita bernegara.
3. Keadaan bernegara yang kita cita-citakan
bukanlah sekedar adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa, melainkan harus kita isi menuju
keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
4. Terjadinya negara adalah kehendak seluruh
bangsa, dan bukan sekedar keinginan golongan yang kaya dan yang pandai
(borjuis) atau golongan yang ekonomi lemah untuk menentang yang ekonomi kuat
seperti dalam teori kelas.
5. Unsur religiuisitas dalam terjadinya negara
menunjukkan kepereayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Unsur
kelima inilah yang kemudian diterjemahkan menjadi pokok-pokok pikiran keempat
yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945 yaitu bahwa Indonesia bernegara
mendasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa yang didasarkan (pelaksanaannya) pada
kemanusiaan yang adil dan beradab.
Oleh karena itu Undang-Undang Dasar harus
mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara
untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral
rakyat yang luhur. Demikianlah terjadinya negara menurut bangsa Indonesia dan
dampak yang diharapkan dalam bernegara.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia
diawali dengan adanya pengakuan yang sarna terhadap kebenaran hakiki, disamping
kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara faktual dan otentik.
Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah:
1. Kebenaran Yang Berasal, Dari Tuhan Pencipta
Alam Semesta. Kebenaran tersebut adalah sebagai berikut: Ke-Esa-an Tuhan;
Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus ada hubungan sosial
dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Meyakini bahwa kekuasaan di
dunia adalah kekuasaan manusia. Kebenaran¬-kebenaran ini kemudian dijadikan
sebagai falsafah hidupnya yang harus direalisasikan sebagai sebuah cita-cita
atau ideologi. Falsafah dan ideologi tersebut di NKRI dirumuskan dengan nama
Pancasila. Lima kebenaran hakiki ini telah digali oleh Bung Kamo (Presiden RI
pertama) yang dikemukakan pada saat Sidang Lanjutan dalam membicarakan Dasar
Negara oleh Badan Persiapan Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal
1 Juni 1945, kemudian tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
2. Kesejarahan. Sejarah merupakan salah satu
dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena sejarah merupakan bukti otentik dan
berdasarkan sejarah pula bangsa akan mengetahui dan memahami bagaimana proses
terbentuknya NKRI baik secara filosofi maupun etika moralnya sebagai hasil
perjuangan bangsa, dengandemikian mereka akan mengerti, dan menyadari kewajiban
secara individual “terhadap bangsa dan negaranya. NKRI dalam kesejarahan
terbentuk karena bangsa Indonesia saat ini memerlukan wadah organisasi untuk
mewujudkan cita-cita memproklamasikan kebebasan bangsa dari penjajahan Belanda.
Dengan demikian sangat logis, apabila bangsa Indonesia memperoleh hak-haknya
dan mempertahankan utuhnya bangsa dan tetap tegaknya negara, dari generasi ke
generasi, oleh karena itu setiap generasi harus mempunyai pandangan yang sarna
dalam, kepentingan ini sebagai landasan visional (Wawasan Nusantara), serta
kesiapan ketahanan pada berbagai aspek kehidupan nasional sebagai landasan
konsepsional (Ketahanan Nasional) melalui pendidikan, melalui lingkungan
pekerjaan dan melalui lingkungan masyarakat, yang disebut dengan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara.
4.
Pemahaman Hak dan Kewajiban
Warga Negara
Hubungan
Warga Negara dan Negara
A
Siapakah Warga Negara?
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa saja yang
termasuk warga negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan
bahwa warga Negara adalah orang asli bangsa Indonesia dan orang bangsa
lain(missal : belanda, arab, amerika, china yang bertempat tinggal di
Indonesia), mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada
Negara Republik Indonesia, dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga
Negara. Syarat-syarat menjadi warga Negara terdapat di undang-undang(Pasal 26
ayat 2).
B. Pengertian Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dan masyarakat. Oleh karena
itu, sebagai organisasi, Negara dapat memaksakan kekuasaan secara sah terhadap
semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Negra
mempunyai tugas 2 tugas utama, yaitu:
1.
Mengatur
dan mentertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bergantung satu
sama lainnya.
2.
Mengatur
dan menyatukankegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara. Dengan organisasi, Negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan
teratur.
C. Sifat-sifat Negara
Sebagai kekuasaan tertinggi, Negara mempunyai
sifat kusus yang tidak melekat pada organnisasi lain. Sifat tersebut melekat
pada Negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki.
Sifat tersebut sebagai berikut:
Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai
kekuasaan untuk menggunakan kekersan fisik secara legal agar tercapai
ketertiban dalam masyarakat dan menceegah timbulnya anarki.
·
Sifat
monopoli, artinya
Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat.
·
Sifat
mencakup semua, artinya
semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
D.
Kesamaan Kedaulatan dalam Hukum dan Pemerintahan
Negara
Kesatuan Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga Negara mempunyai
kedudukan yang sama di hadapan hokum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi
dari prinsip kedaulatan rakyat bersifat kerakyatan. Kedudukan MPR, DPR dan DPRD
sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 5 tahun 1975.
E. Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Artinya kepercayaan Bangsa
Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat (2) : “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memluk agamanya masing-masing dan
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya”. Kebebasan memeluk agamanya
merupakan salah satu hak yang paling asasi di atara hak-hak asasi manusia
karena kebebasan agama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai
makhluk ciptaan Tuhan. Agama dan kepercayaan terhadapa Tuhan Yang Maha Esa
adalah berdasarkan keyakinan sehingga tidak dapat dipisahkan. Agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu sendiri tidak memaksa setiap
manusia untuk memeluk dan menganutnya.
F. Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal
30 ayat (1) UUD 1954 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga Negara ikut
serta dalam usaha pembelaan Negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya
lebih lanjut dilakukan dengan Undang-undang(UU). UU yang dimaksud ialah UU No
20 Thn 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain
mengatur Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.
G.
Hak Mendapat Pengajaran
Sesuai
dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalan alinea
keempat pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa Pemerintah Negara Indonesia antara lain
kewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan
bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Maka dari itu
UUD1945 mewajibkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pengajaran nasional yang diatur dengan UU (Pasal 31 ayat(2)).
Pelaksanaan
Undang-undang ini terdapat dalam peraturan pemerintah Nomor 27,28,29 Tahun 1990
dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999, masing-masing tentang Pendidikan
Persekolahan, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.
Peraturan pemerintah tersebut juga menerapkan pelaksanaan wajib belajar 9 tahun
secara bertahap.
H
Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal
32 menetapkan bahwa Pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional
Indonesia. Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa
sebagai “kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia
seluruhnya”, termasuk “kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai
puncak-puncak ke budayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia”. Penjelasan
UUD 1945 tersebut menunjukkan arah budayaan tersebut, yaitu ”menuju ke arah
kemajuan adab budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari
kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa
sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.”
I Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan sosial. Pasal 33 yang terdiri atas tiga ayat menyatakan:
1.
Perekonomian
disusun sebagi usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaanb.
2.
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan yang mengatasi hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara.
3.
Bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 menetapkan bahwa
produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah
yang diutamakan, bukan kemakmuransatu orang saja. Karena itu, perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Perekonomian di
Negara Indonesia berdasarkan demokrasi ekonomi di mana kemakmuran adalah bagai
semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang
menguasai hajat hiduo orang banyak harus dikuasai oleh Negara. Hanya perusahaan
yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh berada di tangan
orang-seorang. Bumi, air dan kekayaan alam terkandung dalam bumi adalah
pokok-pokok kemakmuran rakyat sehingga harus dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 33 UUD 1945
merupakan pasal penting dan esensial, karena menyangkut pelaksanaan
demokrasi ekonomi dan keadlian sosial.
5.
Pemahaman tentang Demokrasi
Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah
sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat(demos). Menurut
konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi
hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan
formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim
kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang
berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Bentuk Demokrasi Dalam
Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk
demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
- Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
- Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke
kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
- Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
- Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
- Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan Yudikatif
(mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. Montesque (teori Trias
Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh
tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri
sendiri/independent) yaitu :
- Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
- Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
- Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
Klasifikasi sistem
pemerintahan
- sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
- Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan
negara, ada empat macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
- Sistem pemerintahan parlementer
- Sistem pemrintahan presidential
- Sistem pemerintahan campuran
Prinsip Dasar
Pemerintahan Republik Indonesia
Prinsip dasar sistem
pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia
ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi,
kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara
pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak
bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri
negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas. Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana
Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
- Departemen beserta aparat dibawahnya.
- Lembaga pemerintahan bukan departemen.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian
berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah :
- Pemerintah Pusat
- Pemerintah Wilayah
- Pemerintah Daerah
Pemahaman Tentang Hak Asasi
Manusia
Deklarasi Universal tentang Hak
Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan
Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948.
Landasan
Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pancasila sebagai ideologi negara
Telah
disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia
menjadi negara. Cita-cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga
kemudian Pancasila merupakan Ideologi Negara.
- UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
Kemerdekaan
Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa
terlepas dari penjajahan tetapi, kemerdekaan ini bukan kemerdekaan negara
kesatuan republic Indonesia, karena :
a)
Teks proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa
Indonesia bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal
ini tidak adanya pemerintahan).
b)
Melihat kondisi seperti maka dengan segera dibentuk Panitia persiapan
kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang bertugas untuk membuat Undang- Undang. Maka
pada tanggal 18 Agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945 sehigga secara
resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jadi UUD 1945
merupakan landasan konstitusi negara NKRI.
- Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
-
Pancasila : Cita-Cita dan Ideologi negara
-
Penataan : Supra dan infrastuktur politik negara
-
Ekonomi : Peningkatan taraf hidup melalui penuguasaan bumi dan air
oleh negara untuk kemakmuran negara.
-
Kualitas Bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa- bangsa lain.
-
Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh diperlukan kekuatan
pertahanan dan keamanan melalui pola strategi politik dan pertahanan dan
keamanan.
- Konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita-cita ideologi negara
-
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak
asasi manusia
-
Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan rido Allah SWT karena
merupakan inovasi spiritual yang harus diraih jika negara ini dan bangsa ini
ingin berdiri dengan kokoh.
-
Adanya masa depan yang harus diraih.
-
Cita-cita harus diraih oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan
Negara Indonesia
- Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat . Paham negara RI adalah Demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang yang mengakui adanya perbedaan pendapat dengan kelompok bngsa Indonesia . Hal ini telah diatur oleh undang –undang pelaksanaan tentang oraganisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah pancasila.
- Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik. Infrastruktur politik adalah wadah menggambarkan banhwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita –cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Pernyataan bahwa tata cara penyampaikan pikiran warga negara diatur dengan undang-undang.
PERKEMBANGAN
PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
Situasi
NKRI terbagi dalam periode-periode
Tahun
1945 sejak NKRI di proklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau orde
lama . Ancaman yang dihadapi datang dari dalam maupun luar langsung
maupun tidak langsung menumbuhkan pikiran mengenai cara menghadapinya .
Pada tahun 1945 , terbitlah produk Undang-Undang tentang pokok –pokok
Perlawanan Rakyat dengan Nomor 29 tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi
perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan Sekolah-sekolah (OKS).
Tahun
1965 sampai 1998 disebut periode baru atau orde baru. Ancaman yang dihadapi
pada periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah
ketetapan MPR dengan nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan
tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Tahun
1998 disebut periode reformasi , untuk menghadapi perkembangan jaman
globalisasi maka diperlukan undang –undang yang sesuai maka keluarlah Undang-
Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang mengatur
kurikulum pendidikan kewarga negaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan
bahwa yang dimaksud pendidikan kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan
warga negara, antar warga negara serta Pendidikan Pendaluaan Bela Negara.
Pendidikan
kewarganegarraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosopi secara ilmiah
meliputi pokok- pokok pembahasan, yaitu : wawasan nusantara, Ketahanan
Nasional, politik dan strategi nasional.
STUDI KASUS
"Mengidentifikasi Kasus-kasus Upaya Bela
Negara yang Dapat Dilakukan Untuk Menanggulangi Kasus yang Berhubungan
dengan Pertahanan dan Keamanan."
A.Kasus Ambalat Konsesi
minyak oleh Malaysia di wilayah Indonesia Pada 16 Februari 2005
Pemerintah Indonesia telah memprotes pemberian konsesi (izin untuk
membuka tambang,manebang hutan,dsb) minyak oleh Pemerintah Malaysia
melalui perusahaan minyak Petronas kepada Shell, perusahaan minyak
Belanda di Ambalat, Laut Sulawesi (wilayah Indonesia). Berita tersebut
diklarifikasi oleh Departemen Luar Negeri RI (Deplu) melalui siaran pers
tanggal 25 Februari 2005, yang kemudian menimbulkan reaksi keras dari
berbagai lapisan masyarakat Indonesia.
Suatu kejutan spontanitas kemudian terjadi di mana-mana. Tanpa
menunggu komando, masyarakat di berbagai kota berdemonstrasi dan
menghimpun sukarelawan untuk menghadapi Malaysia. Kemarahan tersebut
dipicu oleh berbagai perasaan kecewa terhadap sikap Malaysia antara lain
dalam masalah TKI dan terlepasnya pulau Sipadan – Ligitan dari
kekuasaan RI bulan Desember 2002.
B. Penyebab Kasus Ambalat Perusahaan minyak Royal Dutch Shell
diduga memakai data migas Blok Ambalat dan menyalahi undang-undang
Indonesia yang melarang menggunakan data kakayaan migas Indonesia di
luar negeri. M elanggar UU Indonesia Memang titik awalnya dipicu
diserahkannya Blok Ambalat pada Shell oleh Petronas. Dan Shell yang
tadinya perusahaan minyak yang memperoleh konsesi dari Indonesia untuk
Blok Ambalat,dengan begitu enteng masuk lagi ke blok sama lewat
Malaysia, setelah meninggalkan Blok Ambalat lalu diserahkan pada ENI,
perusahaan Italia.
Kecurigaan [Shell mencuri data] itu beralasan. Sebenarnya bukan
mencuri, karena waktu menggarap dan memperoleh konsesi dari Indonesia
untuk Blok Ambalat, Shell sudah melakukan eksplorasi, pengeboran dan
seterusnya di wilayah itu. Sehingga mereka sudah mendapatkan data
geologi untuk kawasan Ambalat ini. Akan tetapi Shell meninggalkan Blok
Ambalat setelah memiliki data-data itu.
Sekarang Shell kembali masuk ke blok sama melalui jalur
Malaysia. Maka ada kecurigaan, data yang mereka peroleh itu mereka buka
ke pihak Malaysia. Nah, kalau ini terjadi, jelas kurang bagus karena ini
dapat dikategorikan melanggar ketentuan hukum Indonesia. Dimana
ditentukan data kekayaan migas Indonesia dibuka di pihak yang tidak
berhak. Dalam hal ini Malaysia atau Petronas.Lebih-lebih di Indonesia
ada undang-undangnya yang melarang data geologi Indonesia dibawa ke luar
negeri.
Ini menyalahi undang-undang.Dan juga secara etika bisnis ini
juga tidak elok. Shell meninggalkan Blok Ambalat lalu masuk lewat pintu
Malaysia ke blok yang sama. Kalau dia berminat untuk blok yang
sama,karena ternyata prospek migas di sana ternyata cukup besar,diabisa
masuk Blok Ambalat lewat Indonesia lagi. Dia bisa compete (bersaing)
dengan yang lain,termasuk Unocal untuk Blok East Ambalat.
C. Solusi Kasus Ambalat P enyelesaian kasus Ambalat yang
melibatkan pemerintah Indonesia dengan Malaysia harus dilakukan secara
beradab, bukan dengan menggunakan cara emosional. Diantaranya adalah
dengan melakukan dialog atau diplomasi antara kedua negara guna mencari
titik temu dari akar permasalahan yang ada. Jika ditanggapi secara
emosional maka kasus ini tidak akan selesai.
Seharusnya pemerintah cepat tanggap dengan apa yang terjadi di
perairan Ambalat. Masuknya kapal-kapal Malaysia ke Ambalat merupakan
lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pulau-pulau terluar.
Meningkatkan perhatian terhadap pulau-pulau terluar. Karena pulau
terluar memendam beberapa potensi sumber daya alam yang menjadi incaran
negara lain.
Pemerintah secepat mungkin membangun serta mempatenkan pulau
Ambalat sebagai salah satu bagian dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Dengan demikian negara lain termasuk Malaysia tidak
akan mengusik keberadaannya. Saat ini pemerintah hanya mengklaim jika
Ambalat adalah bagian dari NKRI. Namun pemerintah tidak melakukan
pembangunan (tugu perbatasan) untuk warga Ambalat dan hanya membangun
sebuah mercusuar saja.
sumber:
- https://aguzprastyo.wordpress.com/2013/05/25/bab-1-pengantar-pendidikan-kewarganegaraan/
- https://rateymal.wordpress.com/2013/03/07/pendidikan-kewarganegaraan-pengantar-pkn/
- http://sallykuweir.blogspot.co.id/2010/03/bela-negara-national-heroism-coursework.html
- https://fikrinm93.wordpress.com/2012/11/04/kasus-yang-berhubungan-dengan-warga-negara-dan-negara/
Muhammad Theo Wijayanto
[24315810]
2TB05
Komentar
Posting Komentar