A. Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana,hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan
dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara
berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan
atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi
hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang
merajalela.
1. Sifat
dan Ciri-ciri Hukum
Sifat Hukum
:
1). Mengatur, karena hukum memuat
peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah
laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam
masyarakat;
2). Memaksa, karena hukum dapat
memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan
menerima sanksi tegas.
Ciri-ciri
hukum :
1). Adanya perintah dan/atau larangan.
Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa
larangan, atau mungkin pula kedua-duanya;
2). Adanya keharusan untuk menaati
peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
2.
Sumber-sumber Hukum
Sumber Hukum dalam
arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat
umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum
individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan
faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
(b). Hukum tidak tertulis
Undang-undang
merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah
peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang
untuk itu dan mengikat masyarakat umum. Dari
definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.
Kebiasaan
(custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati
oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar
kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum,
maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
1. Harus
ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang
sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
2. Harus
ada keyakinan hukum dari
orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat
keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/
memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai
kekuatan mengikat.
3) Yurispudensi
adalah
keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh
hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
4) Traktat
Adalah
perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang
dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari
2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut
sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian
terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam
perjanjiantersebut.
5) Doktrin Hukum
5) Doktrin Hukum
Adalah:
pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/
terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada
pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat
para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh
seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
3.
Pembagian Hukum
Hukum dapat
dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum
pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum
tata usaha negara, hukum
internasional, hukum adat,hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Hukum pidana
Hukum pidana
termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur
hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan
dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi
berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis
perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
1. Kejahatan
ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang -
undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa
keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi
berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan
sebagainya.
2. Sedangkan
pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan
namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang
lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam
berkendaraan, dan sebagainya.
Di Indonesia, hukum pidana diatur
secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan
peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek
van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi
pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi
dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP(lex specialis)
Hukum perdata
Salah satu
bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam
masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat
atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual
beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara
lain menjadi:
1. Hukum
keluarga
2. Hukum
harta kekayaan
3. Hukum
benda
4. Hukum
Perikatan
5. Hukum Waris
Hukum acara
Untuk tegaknya
hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil.
Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang
berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap
hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang
berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum
materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum
acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata.
Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata
usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi,
jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara
pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang
mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi
menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas
penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan
pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai
terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang
harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara
terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara
perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa
(penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana.
Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan
perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang
merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak
yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis
gugatan tersebut.
Tegaknya
supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu
sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung
tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim,
jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar
penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek
yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu,
maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
B. Pengertian
Negara
Negara adalah
suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu
dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan
keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan
yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya
demi ketertiban sosial. Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat
memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan.
1. Tugas Utama Negara
1. Mengendalikan dan mengatur
gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak
berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan
kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh
masyarakat.
2. Sifat-Sifat Negara
Negara
mempunyai sifat-sifat diantaranya sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua.
Sebagai contoh dari sifat memaksa yaitu Negara memaksakan kepada semua warga
Negara supaya mematuhi dan menjalankan kehidupan sesuai dengan sistem
perundang-undangan yang berlaku dari atas sampai ke bawah yang menjadi pedoman
dalam masyarakat untuk menata kehidupan yang lebih baik. Sifat monopoli
merupakan perwujudan kekuasaan Negara untuk menentukan ideologi, penentuan
partai politik dan ormas, mata uang, harga, dan usaha-usaha yang dapat
mewujudkan kepentingan masyarakat. Sifat mencakup semua yang dimiliki Negara
ditujukan agar warga Negara menaati setiap aturan yang dibuat tanpa memandang
status ekonomi dan sosial, perbedaan etnis, daerah, dan sebagainya. Sebagai
contoh sifat yang mencakup semua adalah setiap warga Negara wajib memiliki KTP,
kartu ini wajib dimiliki warga Negara di manapun ia berada.
3. Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan
(Unitaris)
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam
negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.
Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya
badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan
menjadi dua macam sistem, yaitu:
1. Sentralisasi,
dan
2. Desentralisasi.
Dalam negara
kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah
pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat
peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1. adanya
keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2. adanya
kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3. penghasilan
daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1. bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya
pemerintahan;
2. peraturan/
kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3. daerah-daerah
lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan
sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4. rakyat
di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab
tentang daerahnya;
5. keputusan-keputusan
pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara
kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah
tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung
aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian,
pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1. pembangunan
daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2. peraturan
dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3. tidak
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan
lancar;
4. partisipasi
dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5. penghematan
biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem
desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat
(Federasi)
Negara Serikat
adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang
masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara
bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan
konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1. tiap
negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi
kepentingan negara bagian;
2. tiap
negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan
dengan konstitusi negara serikat;
3. hubungan
antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian,
kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung
kepada pemerintah federal.
Dalam praktik
kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya
disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal
dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan
pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang
dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1. hal-hal
yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya:
masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2. hal-hal
yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional,
perang dan damai;
3. hal-hal
tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok
hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat,
misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
4. hal-hal
tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal,
misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
5. hal-hal
tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos,
telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang
membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1. cara
pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2. badan
yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut,
lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
1. negara
serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal,
dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian.
Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS
(1949);
2. negara
serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara
bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada
dan India;
3. negara
serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam
menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah
negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
4. negara
serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan
perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh:
Swiss.
Persamaan
antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1)
Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak
mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan
perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu.
Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada
daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
4. Unsur-unsur
terbentuknya suatu Negara
Unsur konstitutif atau unsur
pokok
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada
dan berdiam dalam wilayah negara tertentu.Rakyat dalam suatu negara meliputi :
(1) Penduduk, bukan penduduk
(2) Warga negara, bukan warga Negara
b. Wilayah
Wilayah negara
adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu
sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat
berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk
mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
c. Pemerintahan
Ciri khusus
dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas
semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam
wilayah negara.
Unsur deklaratif atau unsur tambahan
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).
5. Tujuan Negara Republik
Indonesia
Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar
1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
Dari rumusan tersebut, tersirat adanya
tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus
dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b.
Memajukan kesejahteraan umum;
c. Mencerdaskan
kehidupan bangsa;
d. Ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan social
C. Pengertian
Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada
beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat
bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
1. Perbedaan
antara pemerintahan dan pemerintah
Pemerintah dan
pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada
organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang
tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif
saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang
meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan
negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan
demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang
terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam
arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban
yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan
dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada
kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau
penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di samping itu
dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai
suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang
dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
D. Pengertian Warga
Negara
Warga negara
diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang
menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya
sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara.
karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu
negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan
bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan
hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
1. Kriteria
menjadi Warga Negara
Berdasarkan UU No. 12 Th. 2006 Pasal 8 yang berbunyi,
“Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui
pewarganegaraan.”. Arti kata ‘pewarganegaaraan’ sendiri adalah ‘tata cara bagi
orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara melalui suatu
permohonan. Ini berarti, setiap orang berhak memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Namun, harus melalui berbagai persyaratan. Syarat-syarat
menjadi warga negara Indonesia tercantum dalamUU No. 12 Th. 2006 Pasal 9 yang berbunyi:
Permohonan pewarganegaraan dapat
diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan
sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5
(lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut-turut;
c. sehat jasmani dan
rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta
mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi
pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1
(satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan
dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang
pewarganegaraan ke Kas Negara.
2. Orang
yang berada dalam suatu wilayah Negara
1. Rakyat
Unsur ini
sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu
dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara
berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan
negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya
diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu
melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu
pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan.
Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
2. Penduduk
Penduduk
adalah mereka yang bertempat tinggal tetap atau berdomisili tetap di dalam
wilayah negara (menetap), dan warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum
merupakan anggota dari negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga
negara).
3. Warga Negara
4. Bukan warga
Negara
UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2006 DAN
PERATURAN PELAKSANAANNYA
1. Undang-Undang
no. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia
2. Peraturan
Pemerintah no. 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan,
pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia
3. Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no m.01-hl.03.01 tahun 2006 tentang
tata cara pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
berdasarkan pasal 41 dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia
berdasarkan pasal 42 undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan
Republik Indonesia
4. Peraturan
Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia no m.02-hl.05.06 tahun 2006 tentang
tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi warga negara Republik Indonesia
5. Peraturan
Pemerintah no m.80-hl.04.01 tahun 2007 tentang tata cara pendaftaran,
pencatatan, dan pemberian fasilitas keimigrasian sebagai warga negara Indonesia
yang berkewarganegaraan ganda
3. UUD
1945 tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara
dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan
negara pada umumnya berupa peranan
(role).
2. Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27
sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat
1).
- Hak atas kelangsungan
hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan
diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan,
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak
milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia
:
- Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak
asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam
UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang
menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada
ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala
warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan
kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2)
menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
E. Pendapat
Mahasiswa
Setelah
beberapa penjelasan diatas dapat kita ketahui apa saja kewajiban dan hak kita
sebagai warga negara. Namun terkadang masyarakat banyak tidak menyadari akan
peran mereka sebagai warga negara. Lalu pemeritah terkadang kurang memberi
perlakuan yang seharusnya di berikan bagi setaip warga negara. Oleh karena itu
kita sebagai generasi muda marilah kita berjuang untuk memperbaruhi semua
kesalahan yang ada di sistem negrara kita. Misalnya dengan menambah wawasan
kita mengenai nusantara dengan mencari info-info yang nantinya member dampak
positi, seperti meningkatkan rasa bangga dan rasa cinta kita sebagai warga Negara
Indonesia. Dengan demikian akhirnya kita dapat menyadari hak dan kewajiban kita
sebagai warga Negara yang baik. Dan Negara kita pun menjadi lebih maju dan
berkembang dari sebelum-sebelumnya. Demikian yang dapat saya sampaikan semoga
materi ini member dampak positif bagi kita semua.
F. Referensi
Nama : Muhammad Theo Wijayanto
NPM : 24315810
Kelas : 1TB03
Komentar
Posting Komentar